Tak hanya itu, 62 pekerja di rumah sakit yang dikarantina bersama pasien akhirnya tertular Covid-19. Namun mereka tetap harus terus merawat pasien di tengah kondisi mereka yang juga terinfeksi.
"Itu adalah pengabaian. Pendekatan seperti wabah panti jompo adalah tentang mengendalikan infeksi dari penyebaran ke komunitas, daripada memberikan perawatan kepada mereka yang sakit dengan Covid-19," tuturnya.
Keputusan pemerintah untuk mengecualikan orang yang meninggal saat karantina di panti jompo dari penghitungan kematian saat menunggu perawatan juga membuat Son kecewa.
Pasalnya, kematian di panti jompo tidak memenuhi syarat karena mereka memiliki akses ke suatu bentuk perawatan.
“Tetapi panti jompo dan rumah sakit jompo tidak memiliki peralatan atau staf yang diperlukan untuk perawatan Covid-19 yang tepat,” jelas Son.
Menurut Son penghuni panti jompo harus dipindahkan ke rumah sakit segera setelah didiagnosis. Sebab mereka miliki risiko lebih besar mengalami komplikasi parah dan kematian akibat Covid-19.
“Banyak warga yang lebih tua, dengan kondisi yang mendasarinya. Mereka harus diberi prioritas untuk tempat tidur rumah sakit," tuturnya.
Dilansir dari Korea Herald, wabah di panti jompo menyebabkan hingga 1.100 orang selama sebulan terakhir. Menurut Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea, kurang lebih ada 316 lansia meninggal akibat covid.
Baca Juga: Perkara Tanah, Orang Tua Renta ini Dituntut Anaknya Rp3 Miliar
Dari 316 orang itu, 60 diantaranya meninggal saat melakukan karantina di panti jompo. Mereka bahkan tak sempat pendapat perawatan medis dengan baik. [*/Prt]