15 Kelurahan di Lubuk Begalung Siap Terapkan Swakelola Sampah melalui LPS Februari Mendatang

15 Kelurahan di Lubuk Begalung Siap Terapkan Swakelola Sampah melalui LPS Februari Mendatang

Penyerahan kontrak swakelola pengelolaan sampah melalui Lembaga Pengelolaan Sampah Kelurahan (LPS). [Foto: dok Kecamatan Lubeg]

Padang, Padangkita.com – Sebanyak 15 kelurahan di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, ditargetkan siap melaksanakan kontrak swakelola pengelolaan sampah melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) pada bulan Februari mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Camat Lubuk Begalung, Nofiandi Amir.

Beberapa kelurahan yang telah siap melaksanakan pelayanan sampah terpadu melalui LPS antara lain Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kelurahan Tanjung Aua Nan XX, Kelurahan Cangkeh Nan XX, Kelurahan Banuran Nan XX, dan Kelurahan Koto Baru Nan XX.

LPS dibentuk sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu. Lembaga ini bertugas menangani sampah dari berbagai sumber, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum.

Setiap LPS di kelurahan diwajibkan melayani minimal 1.050 pelanggan, dengan tujuan agar seluruh sampah dapat terkelola dengan baik dari sumbernya dan meminimalisir keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Melalui sistem swakelola persampahan ini, diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efisien dan memberikan dampak positif terhadap kebersihan lingkungan Kota Padang. Penerapan sistem ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Camat Nofiandi Amir menjelaskan bahwa penerapan sistem swakelola sampah di Kota Padang ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks di Kota Padang.

"Dengan sistem swakelola sampah, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih terpadu dan terintegrasi mulai dari sumber sampah hingga ke tempat pembuangan akhir," jelas Nofiandi, Jumat (10/1/2025).

Sebagai bentuk dukungan terhadap program swakelola sampah ini, setiap kelurahan diwajibkan membentuk Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS). LPS akan bertanggung jawab dalam pendataan wajib retribusi sampah dari seluruh masyarakat di wilayahnya.

"Melalui LPS, diharapkan pengelolaan sampah di tingkat kelurahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ujar Camat Nofiandi.

Sosialisasi mengenai program ini telah dilakukan dengan harapan masyarakat, khususnya pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW), dapat berperan aktif dalam pembangunan di tingkat kelurahan.

Baca Juga: DLH Padang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah, Menuju Pengelolaan Sampah yang Optimal!

Penerapan sistem swakelola sampah ini juga diharapkan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Kota Padang secara keseluruhan. [*/hdp]

Baca Juga

Satgas MBG Kota Padang Gelar Rapat Koordinasi, Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Satgas MBG Kota Padang Gelar Rapat Koordinasi, Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
ITKP Kota Padang Naik Signifikan, Pemko Padang Prioritaskan Penggunaan Produk Dalam Negeri
ITKP Kota Padang Naik Signifikan, Pemko Padang Prioritaskan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Rakorbang Nanggalo, Libatkan Masyarakat dalam Pembangunan Berkelanjutan
Rakorbang Nanggalo, Libatkan Masyarakat dalam Pembangunan Berkelanjutan
Pemko Padang Gelar Bimtek Penyusunan Anjab dan ABK untuk Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan SDM
Pemko Padang Gelar Bimtek Penyusunan Anjab dan ABK untuk Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan SDM
Zalvinus Kembali Pimpin Karang Taruna Lubuk Kilangan Periode 2025-2030 secara Aklamasi
Zalvinus Kembali Pimpin Karang Taruna Lubuk Kilangan Periode 2025-2030 secara Aklamasi
Pj Wali Kota Padang Apresiasi Kontribusi TK dan SD Tirtonadi di Dunia Pendidikan
Pj Wali Kota Padang Apresiasi Kontribusi TK dan SD Tirtonadi di Dunia Pendidikan