Berita viral terbaru: Bos perusahaan telekomunikasi plat merah di Jambi membawa pergi istri orang lain selama 3 jam kena denda.
Padangkita.com - Wanita yang sudah bersuami tentu sudah tak bisa lagi pergi dengan leluasa layaknya wanita yang belum menikah. Apalagi pergi jika tanpa seizin suami, itu malah ribet urusannya. Jangan sampai terjadi seperti kasus yang satu ini.
Rus, seorang Bos dari Perusahaan Telekomunikasi di Jambi ini kena denda akibat membawa perempuan yang sudah bersuami di malam hari selama tiga jam. Terlebih si bos pergi tanpa seizin suami si wanita yang ia bawa.
Baca juga: Ganteng dan Awet Muda, Ayah dan Anak Ini Sering Disangka Pasangan Kekasih
Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sukasari, Syargawi pun menceritkaan kronologi kejadiannya. Rus kala itu pergi menjemput istri Af yang pulang dari Padang, Sumatera Barat di SPBU Bernai, sekitar pukul 00.00 WIB.
Setelah itu, mereka berdua pergi makan ke Kecamatan Singkut yang jaraknya kira-kira 30 menit dari Kota Sarolangun. Setelah beberapa jam, barulah mereka pulang dan si bos pergi mengantarkan wanita itu ke rumahnya.
Istri Af baru tiba di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Mengetahui hal tersebut, suami perempuan itu pun marah.
Lantas Af tak terima dan ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Adat Kelurahan Sukasari hingga akhirnya peristiwa tersebut dibawa ke jalur persidangan.
Lembaga adat akhirnya memutuskan bahwa Rus yang membawa istri Af dan tanpa sepengetahuan suaminya, dinyatakan bersalah.
"Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," kata Syargawi saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (8/9/2020), dikutip dari Tribunnews.
Ia mengungkapkan bahwa Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri orang selama tiga jam, terlebih pada waktu tengah malam.
Oleh sebab tidak ada saksi yang mengarah ke tindakan perselingkuhan, hingga membuat hukuman Rus menjadi ringan. Namun secara norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan Rus tetap melanggar kepatutan.
Baca juga: Penemuan Mayat di Area Kensington Palace, Keluarga Konfirmasi Bukan Endellion Lycett Green
"Tentu tidak langsung harus dibayar," lanjut Datuk Syargawi.
Berdasarkan hasil kesepakatan, Rus diberi waktu sampai tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang dijatuhkan padanya.
Selain itu, Datuk Syargawi menjelaska dalam sidang juga menuntut agar Rus dan Af berdamai. Kemudian tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke ranah yang kebih tinggi, yaitu hukum pidana.
"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," tutup Datuk Syargawi.
Baca juga: Berlliana Lovell Ngaku Ditawar Gadun untuk Foto Pakai Bikini 3 Jam Dibayar 15 Juta
Akhirnya, hasil keputusan sidang adat diterima semua pihak, termasuk Rus. Diketahui, pelaksanaan sidang adat dilakukan di aula Kelurahan Sukasari. Sidang ini dihadiri Rus, Af dan istrinya.
Kemudian ketua lembaga adat dan perangkatnya. Ada juga Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, lalu Basuki selaku imam masjid serta ketua LPM dan Lurah Sukasari. [*/win]