Bawa Kabur Istri Orang Selama 3 Jam, Bos BUMN Ini Kena Sanksi Adat

Berita Viral terbaru: Bos bawa istri orang

Kolase. [Foto: Ist]

Berita viral terbaru: Bos perusahaan telekomunikasi plat merah di Jambi membawa pergi istri orang lain selama 3 jam kena denda.

Padangkita.com - Wanita yang sudah bersuami tentu sudah tak bisa lagi pergi dengan leluasa layaknya wanita yang belum menikah. Apalagi pergi jika tanpa seizin suami, itu malah ribet urusannya. Jangan sampai terjadi seperti kasus yang satu ini.

Rus, seorang Bos dari Perusahaan Telekomunikasi di Jambi ini kena denda akibat membawa perempuan yang sudah bersuami di malam hari selama tiga jam. Terlebih si bos pergi tanpa seizin suami si wanita yang ia bawa.

Baca juga: Ganteng dan Awet Muda, Ayah dan Anak Ini Sering Disangka Pasangan Kekasih

Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sukasari, Syargawi pun menceritkaan kronologi kejadiannya. Rus kala itu pergi menjemput istri Af yang pulang dari Padang, Sumatera Barat di SPBU Bernai, sekitar pukul 00.00 WIB.

Setelah itu, mereka berdua pergi makan ke Kecamatan Singkut yang jaraknya kira-kira 30 menit dari Kota Sarolangun. Setelah beberapa jam, barulah mereka pulang dan si bos pergi mengantarkan wanita itu ke rumahnya.

Istri Af baru tiba di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Mengetahui hal tersebut, suami perempuan itu pun marah.

Lantas Af tak terima dan ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Adat Kelurahan Sukasari hingga akhirnya peristiwa tersebut dibawa ke jalur persidangan.

Lembaga adat akhirnya memutuskan bahwa Rus yang membawa istri Af dan tanpa sepengetahuan suaminya, dinyatakan bersalah.

"Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," kata Syargawi saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (8/9/2020), dikutip dari Tribunnews.

Ia mengungkapkan bahwa Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri orang selama tiga jam, terlebih pada waktu tengah malam.

Oleh sebab tidak ada saksi yang mengarah ke tindakan perselingkuhan, hingga membuat hukuman Rus menjadi ringan. Namun secara norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan Rus tetap melanggar kepatutan.

Baca juga: Penemuan Mayat di Area Kensington Palace, Keluarga Konfirmasi Bukan Endellion Lycett Green

"Tentu tidak langsung harus dibayar," lanjut Datuk Syargawi.

Berdasarkan hasil kesepakatan, Rus diberi waktu sampai tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang dijatuhkan padanya.

Halaman:
Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024