Berita Limapuluh Kota hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pasangan Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan Nakasri resmi pimpin Limapuluh Kota

Safar-Rizki Resmi Pimpin Limapuluh Kota, Tim Sukses Diminta Bubarkan Diri dan Akhiri "Cimeeh" di Medsos

Berita Limapuluh Kota hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pasangan Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan Nakasri resmi pimpin Lima...

Tag: Pilkada Limapuluh Kota

Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:

-Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
-Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
-Wali kota dan wakil wali kota untuk kota

Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Pilkada.

Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005, dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.[1]

Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD.

Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.

Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan keputusan itu melalui uji materi ke MK.

Di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar juga akan menggelar Pilkada pemilihan calon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota 2020.

Pilkada di Kabupaten Limapuluh Kota Sumbar ini akan mengusung beberapa calon bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam pilkada serentak di Sumbar 2020.