Setelah Gugatan Ditolak MK, KPU Limapuluh Kota Tetapkan Safaruddin-Rizki Kurniawan Jadi Cabup-Cawabup Terpilih

Berita Limapuluh Kota hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Limapuluh Kota tetapkan Safaruddin-Rizki jadi cabup-cawabup terpilih.

Rapat pleno terbuka penetapan cabup-cawabup Kabupaten Limapuluh Kita terpilih. [Foto: Ist]

Berita Limapuluh Kota hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Limapuluh Kota tetapkan Safaruddin-Rizki jadi cabup-cawabup terpilih.

Sarilamak, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota menetapkan pasangan Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020. Penetapan itu berlangsung dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Limapuluh Kota di aula kantor bupati setempat, Jumat (19/2/2021).

Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Limapuluh Kota, Masnijon dan diikuti lima komisioner KPU Limapuluh Kota lainnya, yaitu Eka Ledyana, Amfreizer, Rina Fitri, dan Arwantri.

Rapat juga dihadiri Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Deni Asra, serta pasangan Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri yang disingkat "Safari" (Safar-Rizki) oleh pendukung mereka.

Dalam rapat, KPU Limapuluh Kota memutuskan tiga hal. Pertama, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 (tiga), Safaruddin Dt Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan Nakasri memperoleh suara terbanyak. Yaitu sebanyak 50.986 suara atau 31,43 persen dari total suara sah.

Kedua, KPU Limapuluh Kota menetapkan pasangan calon nomor urut tiga, Safaruddin Dt Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan N sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota terpilih.

Ketiga, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota terpilih sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU Limapuluh Kota. Surat itu langsung dibuat KPU Limapuluh Kota, setelah rapat pleno terbuka tersebut.

"Iya, KPU Limapuluh Kota telah menerbitkan surat Keputusan Nomor 15/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota tahun 2020. Keputusan ini ditetapkan di Sarilamak, 19 Februari 2021," ujar salah seorang komisioner KPU Limapuluh Kota, Amfreizer.

Dia menyebutkan, berita acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2020 juga sudah disampaikan KPU Limapuluh Kota kepada DPRD setempat.

Baca juga: Pilkada Limapuluh Kota Berujung ke MK, Airlangga Tugaskan JKA Kawal Kemenangan Safaruddin-Rizki

Selain kepada DPRD, katanya, berita acara berikut SK penetapan paslon terpilih juga sudah disampaikan kepada pasangan calon terpilih, partai politik yang mengusung, KPU-RI dan Bawaslu Limapuluh Kota. [zfk]


Baca berita Limapuluh Kota hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Limapuluh Kota – Warsi Kerja Sama Pengendalian Dampak Perubahan Iklim Bersama Masyarakat
Limapuluh Kota – Warsi Kerja Sama Pengendalian Dampak Perubahan Iklim Bersama Masyarakat
Gubernur Mahyeldi Berharap Alek Bakajang Masuk Daftar KEN Kemenparekraf
Gubernur Mahyeldi Berharap Alek Bakajang Masuk Daftar KEN Kemenparekraf
Gubernur Mahyeldi Yakin Limapuluh Kota Bisa Jadi Pusat Perekonomian di Utara Sumbar
Gubernur Mahyeldi Yakin Limapuluh Kota Bisa Jadi Pusat Perekonomian di Utara Sumbar
Polres Limapuluh Kota Antisipasi Pungli dan Lonjakan Wisatawan di Liburan Lebaran
Polres Limapuluh Kota Antisipasi Pungli dan Lonjakan Wisatawan di Liburan Lebaran
Kanker Menggerogoti Tubuh Ruzil, 10 Kantong Darah dan Bantuan Dermawan Dirindukan
Kanker Menggerogoti Tubuh Ruzil, 10 Kantong Darah dan Bantuan Dermawan Dirindukan
Andre Rosiade: Massa Konser Prabowo-Gibran di Limapuluh Kota lebih Banyak dari Kampanye Anies
Andre Rosiade: Massa Konser Prabowo-Gibran di Limapuluh Kota lebih Banyak dari Kampanye Anies