Sengketa Pilbup Limapuluh Kota, MK Tolak Permohonan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok.

Gedung Mahkamah Konstitusi. [Foto: Dok. Sekretariat Kabinet]

Berita Limapuluh Kota hari ini, berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: MK menolak ermohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati Limapuluh Kota yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo.

Limapuluh Kota, Padangkita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati Limapuluh Kota yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Selasa (16/2/2021).

MK menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. MK menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 2 Huruf b UU 10/2016 yakni jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota.

Jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen x 162.299 suara = 2.433 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 43.338 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait 50.986 suara. Sehingga perbedaan suara kedua pasangan calon itu adalah 7.648 suara atau 4,71 persen atau lebih dari 2.433 suara.

Sebelumnya, pasangan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan dengan nomor perkara 109/PHP.BUP-XIX/2021 melalui kuasa hukum O dkk dengan pihak Termohon KPU Limapuluh Kota.

Sedangkan Pihak Terkait dalam perkara tersebut yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan N.

Baca juga: Pilkada Limapuluh Kota Berujung ke MK, Airlangga Tugaskan JKA Kawal Kemenangan Safaruddin-Rizki

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, pasangan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo meminta MK untuk membatalkan Pihak Terkait sebagai pasangan calon terpilih. Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Limapuluh Kota tanpa mengikutsertakan Pihak Terkait. [pkt]


Baca berita Limapuluh Kota hari ini, berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Iklan

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Padangkita.com tidak terlibat dalam pembuatan konten ini.

Baca Juga

Pelaku Penganiayaan Teman hingga Lempar ke Sungai di Limapuluh Kota Ditangkap
Pelaku Penganiayaan Teman hingga Lempar ke Sungai di Limapuluh Kota Ditangkap
Pencuri Besi Batangan di Situjuah Batua Dibekuk Tim Buser Polres Payakumbuh saat Tidur Pulas
Pencuri Besi Batangan di Situjuah Batua Dibekuk Tim Buser Polres Payakumbuh saat Tidur Pulas
Impian Masyarakat Simalanggang Terwujud, Jembatan Api-Api Resmi Dibangun
Impian Masyarakat Simalanggang Terwujud, Jembatan Api-Api Resmi Dibangun
Mahyeldi Sebar Bantuan Ribuan Ayam dan Alsintan di Payakumbuh dan Limapuluh Kota
Mahyeldi Sebar Bantuan Ribuan Ayam dan Alsintan di Payakumbuh dan Limapuluh Kota
Toyota Avanza Terjun ke Sungai di Lubuk Bangku, Sopir dan Semua Penumpang Tewas
Toyota Avanza Terjun ke Sungai di Lubuk Bangku, Sopir dan Semua Penumpang Tewas
Peletakan Batu Pertama SMK Kesehatan Akabiluru, Mahyeldi Minta Lulusan SMK Mampu Berbahasa Inggris
Peletakan Batu Pertama SMK Kesehatan Akabiluru, Mahyeldi Minta Lulusan SMK Mampu Berbahasa Inggris