Berita viral terbaru: Pasangan yang kedapatan berzinah diberikan hukuman cambuk sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Padangkita.com- Sudah bukan sebuah rahasia lagi jika Serambi Mekah Indonesia ini begitu menerapkan hukum islam dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu hukuman yang sering terdengar di wilayah Aceh tersebut ialah mengenai permasalahan hukum cambuk bagi pasangan yang berzina.
Seperti yang belakangan ini terjadi di Kejaksaan Negeri Kota Jantho. Melansir dari Kumparan.com, pada 4 September 2020 lalu, mereka melaksanakan eksekusi cambuk terhadap satu pasangan pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi tersebut dilakukan di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar.
sesuai Surat Perintah Pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nomor 12/JN/2020/MS-JTH tanggal 6 Agustus 2020.
Pihak pengadilan membuktikan jika pasangan yang berinisial RP (21 tahun) dan JRP (23 tahun) memang melakukan perzinaan. Akibatnya mereka didera cambuk masing-masing 100 kali.
Mengingat situasi pandemi covid 19 yang berlangsung di sejumlah wilayah mengakibatkan proses eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan covid 19.
Selain itu hal ini juga bertujuan agar penyebaran dari virus Corona di berbagai wilayah tidak semakin bertambah parah.
Dikatakan jika pasangan itu dicambuk oleh tim algojo dari Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Baca juga: Nana Mirdad: Kamu yang Punya Ketek Hitam dan Bokong Belah Empat Tetap Cantik
Selain itu, prosesi cambuk ini dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab, dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kejari Aceh Besar, unsur Polres Aceh Besar, Kodim Aceh Besar serta sejumlah pejabat lainnya.