Disebutkan oleh ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho, Aceh Besar, Siti Salwa, jika hukuman Cambuk yang diberikan kepada pasangan berzina ini bukanlah kali pertamanya terjadi di wilayah Aceh Besar.
Bahkan setiap tahunnya selalu ada pelaporan mengenai masalah sosial yang dilakukan oleh para pasangan muda.
Akan tetapi berdasarkan statistik perkara jinayat yang masuk dan diadili pihaknya, ini telah mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Misalnya saja jumlah kasus yang tercatat pada tahun 2017 sejumlah 49 Perkara. kemudian pada tahun 2018 berjumlah 26 Perkara, tahun 2019 sejumlah 18 Perkara dan tahun 2020, sudah 15 perkara diadili sampai awal September 2020.
Dirinya sangat bersyukur mengenai penurunan dari kasus yang dilaporkan. Karena hal tersebut mencerminkan jika tingkat kesadaran masyarakat terhadap pelanggaran hukum sudah semakin tinggi.
Baca juga: Ibu Muda Diperkosa Tetangga Saat Tidurkan Anak
Untuk itu perlunya apresiasi kepada masyarakat. akan tetapi untuk tetap mempertahankan hal tersebut dirinya berharap adanya peran aktif dari semua pihak.
Yakni dari pihak ulama, umara dan masyarakat agar Syariat Islam semakin tegak di Provinsi Aceh. [*/Nlm]