Pelaku sempat mengancam korban akan menyebarkan video tersebut, namun korban tetap pada keputusan awalnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Junto pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam mendapat hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dilansir dari iNews pada Jumat (23/10/2020), video mesum tersebut telah dihapus di akun Instagram korban.
Baca juga: Viral, Video Wanita Cantik Berhijab Dugem Lengkap dengan Minuman, Netizen: Ukhti Bar-bar Gak Sih?
Kendati demikian, video tersebut telah diketahui banyak orang. Bahkan pihak sekolah telah mengeluarkan siswi SMA itu dari sekolah. [*/Prt]