Selain itu, Datuk Syargawi menjelaska dalam sidang juga menuntut agar Rus dan Af berdamai. Kemudian tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke ranah yang kebih tinggi, yaitu hukum pidana.
"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," tutup Datuk Syargawi.
Baca juga: Berlliana Lovell Ngaku Ditawar Gadun untuk Foto Pakai Bikini 3 Jam Dibayar 15 Juta
Akhirnya, hasil keputusan sidang adat diterima semua pihak, termasuk Rus. Diketahui, pelaksanaan sidang adat dilakukan di aula Kelurahan Sukasari. Sidang ini dihadiri Rus, Af dan istrinya.
Kemudian ketua lembaga adat dan perangkatnya. Ada juga Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, lalu Basuki selaku imam masjid serta ketua LPM dan Lurah Sukasari. [*/win]