Tiga pasang itu pun lantas segera diamankan warga dan dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan. Lalu, warga pun menyerahkan kasus asusila ketiga pasangan tersebut ke kantor Satpol PP dan WH Pidie.
Hingga akhirnya keenam tersangka diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie, pada Jum’at (2/10/2020).
Baca juga: Putus Cinta, Remaja Ini Kurung Diri Selama 5 Bulan di Kamar
“Atas perbuatan keenam tersangka yang mengaku telah melakukan perzinahan maka akan disangkakan Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutur Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra. [*/win]
Baca berita viral tebaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: