Berita viral terbaru: Selama empat hari, tiga pasangan muda-mudi ini lakukan tindakan tak senonoh di sebuah rumah kosong di Pidie.
Padangkita.com - Sebuah aksi bejat dilakukan oleh enam orang pemuda dan pemudi di sebuah rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie.
Tak dapat diberi ampun lagi, tiga pasang muda-mudi itu tanpa rasa malu nekat melakukan hubungan layaknya suami-istri di rumah yang tak ada penghuni itu. Bahkan diketahui, mereka melakukan hal itu sudah empat hari lamanya.
Tak hanya itu, mereka juga melakukannya dengan cara gonta ganti pasangan. Mirisnya, empat di antara mereka diketahui masih di bawah umur.
“Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri dan atau persetubuhan atas dasar suka sama suka dan juga berdasarkan pengakuan keenam tersangka mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali,” jelas Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian melalui Iptu Ferdian Chandra kepada wartawan, dikutip dari acehsatu.
Ketiga pasangan tersebut dua diantaranya berinisial TM (19) perempuan dan AD (18) laki-laki, yang keduanya berasal dari Kecamatan setempat.
Terbongkarnya aksi bejat tersebut, setelah seorang warga menaruh curiga di rumah yang tak ada penghuni tersebut. Lalu, salah seorang warga pun melaporkan kejadian itu ke yang lain.
Akhirnya, secara kompak, mereka pun melakukan penggrebekan di lokasi kejadian pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat digrebek, keenamnya pun tak dapat berkutit lagi dan mereka pun mengakui perbuatnnya itu di depan warga yang menggrebek malam itu.
Baca juga: Remaja Ini Mendadak Kaya Raya Lantaran Dapat Kiriman Misterius Rp20 Miliar
Kepada warga, mereka mengaku sudah melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri di rumah itu selama empat hari.
Bahkan mereka juga mengakui juga sudah bergonta ganti alias pesta esek-esek maraton pasangan di rumah itu.
Tiga pasang itu pun lantas segera diamankan warga dan dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan. Lalu, warga pun menyerahkan kasus asusila ketiga pasangan tersebut ke kantor Satpol PP dan WH Pidie.
Hingga akhirnya keenam tersangka diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie, pada Jum’at (2/10/2020).
Baca juga: Putus Cinta, Remaja Ini Kurung Diri Selama 5 Bulan di Kamar
“Atas perbuatan keenam tersangka yang mengaku telah melakukan perzinahan maka akan disangkakan Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutur Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra. [*/win]