Sanksi ASN Wanita Poliandri ASN yang melakukan poliandri atau pun poligami dijatuhi sanksi sesuai perkaranya.
Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi. Itulah aturan dan sanksi yang akan diterima jika ASN wanita poliandri.
"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo dikutip dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Menjadi Alim, Paula Verhoeven Ngaku Baru Salat Ketika Jalan Bareng Baim Wong di Mall
Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.
Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM. [*/son]