Berita viral terbaru: Terungkap ada lima ASN yang melakukan poliandri, diketahui dari berdasarkan laporan suami sah.
Padangkita.com - Meski tidak diperkenankan, namun ada saja ASN yang memiliki istri atau suami lebih dari satu. Tidak hanya ASN pria yang memiliki istri lebih dari satu atau poligami, ASN wanita juga banyak yang melakukan poliandi.
Kebalikan dari poligami, poliandri adalah wanita yang memiliki suami lebih dari satu. Kasus poliandri mewarnai kehidupan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
Baca juga: Kenalin Asha Smara Darra, Nama Baru Oscar Lawalata Setelah Resmi Transgender
Setidaknya ada 5 ASN yang kini tengah diproses oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengemukakan, pemeriksaan lima ASN itu berdasarkan adanya pelaporan dari masing-masing suami sah mereka.
Sekarang sedang dalam proses klarifikasi itu yang pengaduan suami, kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 31 Agustus 2020.
Sementara itu, di luar pengaduan suami, pelaporan serupa menyoal poliandri yang dilakukan ASN belum digubris oleh Kementerian PAN RB.
Diketahui, kabar Aparatur Sipil Negara atau ASN wanita poliandri baru-baru ini heboh dan ramai diperbincangkan masyarakat.
Kejadian ASN wanita melakukan poliandri ini dibenarkan oleh MenPAN-RB RI Tjahjo Kumolo.
Dalam satu tahun ini, Menteri Tjahjo menerima setidaknya lima laporan Poliandri.
Seperti diketahui dan diatur dalam undang-undang (UU), ASN tidak boleh melakukan poligami atau pun poliandri. Aturan mengenai Poligami dan Poliandri ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Baca juga: Berkah Penghafal Al-Quran 30 Juz, Diterima PTN Jurusan Kedokteran dan 3 PTN Lainnya
Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
Selain itu, PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang di atas.
Sanksi ASN Wanita Poliandri ASN yang melakukan poliandri atau pun poligami dijatuhi sanksi sesuai perkaranya.
Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi. Itulah aturan dan sanksi yang akan diterima jika ASN wanita poliandri.
"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo dikutip dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Menjadi Alim, Paula Verhoeven Ngaku Baru Salat Ketika Jalan Bareng Baim Wong di Mall
Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.
Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM. [*/son]