3 Calon Rektor UNP Gugat MWA ke Kemendikbudristek, Persoalkan Syarat Pemilihan

3 Calon Rektor UNP Gugat MWA ke Kemendikbudristek, Persoalkan Syarat Pemilihan

Kampus Universitas Negeri Padang (UNP) di Air Tawar, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). [Foto: Dok. Humas UNP]

Padang, Padangkita.com - Tiga calon Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Periode 2024-2029, yaitu Prof Yohandri, Prof Ardipal, dan Prof Indang Dewata, melaporkan Majelis Wali Amanat (MWA) UNP ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Laporan ini disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Fiqrizain SH dan Nanda Fazli SH, lewat siaran pers yang diterima Padangkita.com, Rabu (15/5/2024).

Pelaporan ini dilakukan terkait Surat Keputusan MWA UNP Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 yang dinilai telah melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan rektor.

Ketiga calon rektor ini merasa dirugikan oleh keputusan MWA yang meloloskan calon rektor terpilih yang diragukan kualifikasinya.

Poin utama keberatan mereka adalah penafsiran MWA UNP terhadap Pasal 4 huruf i Peraturan MWA UNP Nomor 1 Tahun 2023.

MWA UNP dinilai keliru dalam menafsirkan pasal tersebut, sehingga membolehkan Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mendaftar sebagai calon rektor.

Para calon rektor ini berargumen bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, yang merupakan peraturan lebih tinggi, mensyaratkan calon rektor minimal memiliki pengalaman 2 tahun sebagai pemimpin jurusan/departemen.

"Kepala Pusat dan/atau Kepala UPT, menurut mereka, bukan merupakan jabatan akademik dan tidak memiliki alur kerja manajerial yang sama dengan kepala jurusan/departemen," tulisnya dalam siaran pers tersebut.

Oleh karena itu, mereka menilai SK MWA UNP Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 cacat hukum karena bertentangan dengan PP Nomor 114 Tahun 2021.

Sebagaimana asas hukum “Lex Superior Derogat Legi Inferiori” (hukum yang lebih tinggi mengenyampingkan ketentuan yang lebih rendah), maka Surat Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 adalah produk hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum dan harusnya batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan di atasnya.

"Apabila Majelis Wali Amanat ingin mengubah atau menambahkan makna terhadap Pasal 36 Huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 Jo. Pasal 4 huruf i Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023, harusnya MWA melakukannya secara sportif dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 dan Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023, bukan dengan membuat penafsiran lain melalui Surat Keputusan," terangnya.

Baca Juga: Daftar 12 Bakal Calon Rektor UNP 2024-2029 dan Profil Singkatnya, hanya Satu Perempuan 

Ketiga calon rektor ini meminta Kemendikbudristek untuk memerintahkan MWA UNP melaksanakan kembali proses pemilihan rektor sesuai dengan PP Nomor 114 Tahun 2021 dan Peraturan MWA UNP Nomor 01 Tahun 2023. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Tag:

Baca Juga

Ketersediaan Pangan di Padang Cukup, Harga Mulai Stabil
Ketersediaan Pangan di Padang Cukup, Harga Mulai Stabil
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Dugaan Penyimpangan Anggaran PSU DPD RI, Komisioner KPU Pessel Dilaporkan ke DKPP
Dugaan Penyimpangan Anggaran PSU DPD RI, Komisioner KPU Pessel Dilaporkan ke DKPP
Tukang Bangunan Pekanbaru dan Kampar Update Ilmu, Semen Padang Bagi Tips dan Trik
Tukang Bangunan Pekanbaru dan Kampar Update Ilmu, Semen Padang Bagi Tips dan Trik
Wali Kota Padang Pastikan MPLS dan Transisi PAUD Berjalan Ceria
Wali Kota Padang Pastikan MPLS dan Transisi PAUD Berjalan Ceria
PT Semen Padang Rayakan 4 Tahun AKHLAK dengan Tanam Sejuta Kaliandra
PT Semen Padang Rayakan 4 Tahun AKHLAK dengan Tanam Sejuta Kaliandra