Dalam laporan yang didapatkan dari pihak keluarga, korban disebut-sebut sudah berulang kali dicabuli oleh pelaku.
“Korban dicabuli pelaku 10 kali terhitung sejak Mei 2020,” ujar Heri.
Kejadian itu diceritakan oleh korban kepada orangtuanya saat ia mengeluh merasakan sakit di organ vitalnya. Awalnya dia tidak ingin menceritakannya, tetapi karena didesak terus oleh orangtuanya mengalirlah cerita tentang aksi bejat dari dukun tersebut.
Ketika mendengar hal itu, orangtua korban syok dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Bagaimana Bisnis Bar Miyabi Saat Pandemi?
Akibat dari perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. [*/win]