Berita viral terbaru: Pria tua dan dikenal sebagai orang pintar tega mencabuli bocah yang masih berusia 11 tahun sebanyak 10 kali.
Padangkita.com – Seorang pria yang dikenal dengan paranormal di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tega mencabuli bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah sebanyak 10 kali.
Pria tersebut bernama Supandi (55) dan berhasil diamankan oleh petugas Unit PPA Polres Probolinggo Kota di rumahnya, pada Selasa (1/9/2020).
“Kami mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban. Dari situ kami menangkap pelaku di rumahnya. Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dukun cabul. Diduga masih ada lagi korban lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono, kepada wartawan.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian, handphone, dan juga flashdisk yang berisi rekaman dari aksi bejat sang pelaku kepada korban.
Dari penelusuran pihak kepolisian, pelaku mencabuli korban sejak bulan Januari hingga Agustus 2020.
Pelaku memulai aksi pecabulannya, dengan mengiming-imingi korban yang berusia 11 tahun itu dengan kue dan uang jajan sebesar Rp 15.000. Korban dan pelaku adalah tetanggaan.
“Korban masih tetangga pelaku. Agar mau bermain di rumahnya, korban lalu diiming-imingi kue dan uang,” ungkap Hery.
Saat korban bermain di rumahnya, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan intim denganya. Lebih parahnya lagi, pelaku juga merekam aksi bejatnya itu dengan kamera ponsel.
“Pelaku merekam adegan pencabulannya melalui video handphone, kemudian disimpan di flashdisk,” ujar Hery.
Dalam laporan yang didapatkan dari pihak keluarga, korban disebut-sebut sudah berulang kali dicabuli oleh pelaku.
“Korban dicabuli pelaku 10 kali terhitung sejak Mei 2020,” ujar Heri.
Kejadian itu diceritakan oleh korban kepada orangtuanya saat ia mengeluh merasakan sakit di organ vitalnya. Awalnya dia tidak ingin menceritakannya, tetapi karena didesak terus oleh orangtuanya mengalirlah cerita tentang aksi bejat dari dukun tersebut.
Ketika mendengar hal itu, orangtua korban syok dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Bagaimana Bisnis Bar Miyabi Saat Pandemi?
Akibat dari perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. [*/win]