Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.
Baca juga: Berhasrat dan Ingin Bercinta Ketika Lihat Pria Sekarat, Perawat Ini Bunuh 31 Pasiennya
Selama proses eksekusi, petugas sebelumnya juga menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. S
ebelum terpidana dieksekusi, mereka dicek suhu tubuh terlebih dahulu oleh petugas. Terpidana dan petugas juga terlihat mengenakan masker, sarung tangan, dan menjaga jarak. [*/Prt]