"Setelah mandi, pelaku mengatakan ada benda gaib yang masih berada di tubuh korban. Sehingga harus ada ritual selanjutnya. Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban," ungkap Heru seperti dilansir dari Radartegal.
Berdasarkan pemeriksaan, pencabulan dilakukan sebanyak dua kali di rumah korban. Aksi tersebut bahkan dilakukan di depan anak korban yang masih kecil.
Pelaku sempat berdalih pada petugas bahwa perbuatan itu ia lakukan atas dasar suka sama suka. "Iya bener saya mencabuli, tapi itu dasarnya suka sama suka, dan dia minta diobati," kata pelaku.
Baca juga: Berniat Balas Dendam Setelah Dikeroyok, Pria Ini Tewas Ditangan 13 Orang
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, kain sarung, kain longdress, gunting, baskom, dan plastik yang digunakan untuk ritual.
Atas perbuatannya, pelaku diancam mendapat hukuman maksimal 9 tahun penjara lantaran melanggar pasal 289 dan pasal 378 subsider pasal 379 KUHP. [*/Prt]