301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar Disetujui, Izin Buat Perorangan - Koperasi

301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar Disetujui, Izin Buat Perorangan - Koperasi

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia. [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Padang, Padangkita.com — Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) direspons positif oleh pemerintah pusat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui usulan Pemprov Sumbar untuk penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada akhir Januari mendatang.

Persetujuan tersebut diperoleh setelah Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (20/1/2026) lalu.

Menyikapi hal tersebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa persetujuan penetapan WPR merupakan langkah maju dalam upaya pencegahan dan penertiban PETI di Sumbar. Menurutnya, kebijakan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, terkontrol, dan berkelanjutan.

“Penetapan WPR ini adalah ikhtiar bersama untuk menertibkan aktivitas pertambangan rakyat. Tujuannya bukan melegalkan yang ilegal, tetapi menghadirkan ruang yang sah, aman dan bertanggung jawab bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan,” kata Mahyeldi di Padang, Rabu (21/1/2026).

Mahyeldi menegaskan, WPR menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Kita ingin masyarakat tetap bisa berusaha, namun dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik. Lingkungan harus terlindungi, keselamatan terjamin, dan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal,” tegasnya.

301 Blok WPR Seluas 13.400 Hektare

Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto menjelaskan bahwa Kementerian ESDM menyetujui penetapan 301 blok WPR dengan total luas sekitar 13.400 hektare. Surat Keputusannya direncanakan akan dterbitkan pada akhir Januari mendatang.

Blok-blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

“Usulan WPR ini telah kami ajukan sejak Maret 2025. Setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis, dari total 497 blok yang diusulkan, Kementerian ESDM menyetujui sebanyak 301 blok, SK-nya akan dikeluarkan dalam waktu dekat,” jelas Helmi.

Ia menambahkan, setelah penetapan WPR ini, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Pada tahap awal, sosialisasi akan difokuskan di enam kabupaten, yakni Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung. Setelah itu baru dilanjutkan ke tiga daerah lainnya.

“Dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik perorangan maupun koperasi, melalui sistem OSS Risk-Based Approach,” jelas Helmi.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pemohon IPR wajib memenuhi persyaratan dasar berupa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan dokumen lingkungan. Untuk skala izin, koperasi dapat diberikan maksimal 10 hektare dan perorangan maksimal 5 hektare.

Baca juga: Pemprov Siapkan Skema yang Adil Jadi Solusi Jangka Panjang Atasi Tambang Ilegal di Sumbar

Pemprov Sumbar berharap penetapan WPR ini dapat menjadi solusi konkret dalam menekan PETI, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. [*/adpsb]

Baca Juga

Temui Dubes Suriah, Gubernur Sumbar Bahas Peluang Kerja Sama Pendidikan - Sister Province
Temui Dubes Suriah, Gubernur Sumbar Bahas Peluang Kerja Sama Pendidikan - Sister Province
Gubernur Mahyeldi Serahkan Rekomendasi Seminar Wakaf Internasional kepada Menag
Gubernur Mahyeldi Serahkan Rekomendasi Seminar Wakaf Internasional kepada Menag
Biaya Pembangunan Tol Sicincin–Bukittinggi Rp25,23 T, Target Rampung dan Beroperasi 2031
Biaya Pembangunan Tol Sicincin–Bukittinggi Rp25,23 T, Target Rampung dan Beroperasi 2031
Proses Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi segera Dimulai, Ada 2 Terowongan dan 2 Jembatan
Proses Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi segera Dimulai, Ada 2 Terowongan dan 2 Jembatan
Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sumbar, Sekda: Kebenaran Harus lebih Utama dari Kecepatan
Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sumbar, Sekda: Kebenaran Harus lebih Utama dari Kecepatan
Salaman dengan Presiden Prabowo, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Langsung Terima Kasih
Salaman dengan Presiden Prabowo, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Langsung Terima Kasih