Berita viral terbaru: Dukun gadungan di Tegal ditangkap polisi lantaran cabuli janda 40 tahun dengan modus menghilangkan susuk.
Padangkita.com - Di zaman yang telah canggih dengan berbagai teknologi ternyata tak membuat semua orang selalu berpikiran maju.
Ada saja orang yang masih percaya dengan kekuatan supranatural yang bahkan sulit dijelaskan dengan logika.
Meski begitu, beberapa dari mereka justru tertipu oleh bualan dukun yang menjanjikan bisa mewujudkan permintaan mereka.
Hal ini pula yang nyatanya dialami, janda berinisial IIM. Bukannya mendapat hal yang ia inginkan, janda berusia 40 tahun itu justru dicabuli oleh dukun gadungan.
Mulanya korban berkenalan dengan pelaku pada 16 Mei lalu saat acara buka puasa bersama.
Saat itu pelaku yang bernama Saefudin (34) asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Balapulang, Tegal meminta tolong kepada temannya agar dikenalkan dengan IMM karena merasa tertarik dengan korban. Lambat laun keduanya jadi sering berkomunikasi hingga kejadian pencabulan itu terjadi.
"Kejadian di rumah korban pada Jumat 29 Mei lalu," kata Kasat Reskrim, AKP Heru Sanusi, seperti dilansir dari Kumparan.
Lantaran, sering bertukar pesan melalui whatsapp, pelaku mulai melancarkan aksinya. Melalui pesan tersebut pelaku mengatakan bahwa ada benda gaib di tubuh korban. Ia mengatakan jika benda tersebut tidak dikeluarkan maka akan berbahaya pada diri korban.
Baca juga: Janda Muda Cantik Ini Jual Rumah Plus Dapat Istri Bagi Calon Pembeli
Pelaku juga berpura-pura menjadi seorang dukun. Ia mengaku bisa mencabut susuk dan membersihkan aura negatif.
Lantaran merasa takut, korban pun percaya pada pelaku dan mau melakukan ritual rukiyah. Syarat ritual tersebut yakni, harus mandi kembang, air sirih, garam krosok dan minyak.
"Setelah mandi, pelaku mengatakan ada benda gaib yang masih berada di tubuh korban. Sehingga harus ada ritual selanjutnya. Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban," ungkap Heru seperti dilansir dari Radartegal.
Berdasarkan pemeriksaan, pencabulan dilakukan sebanyak dua kali di rumah korban. Aksi tersebut bahkan dilakukan di depan anak korban yang masih kecil.
Pelaku sempat berdalih pada petugas bahwa perbuatan itu ia lakukan atas dasar suka sama suka. "Iya bener saya mencabuli, tapi itu dasarnya suka sama suka, dan dia minta diobati," kata pelaku.
Baca juga: Berniat Balas Dendam Setelah Dikeroyok, Pria Ini Tewas Ditangan 13 Orang
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, kain sarung, kain longdress, gunting, baskom, dan plastik yang digunakan untuk ritual.
Atas perbuatannya, pelaku diancam mendapat hukuman maksimal 9 tahun penjara lantaran melanggar pasal 289 dan pasal 378 subsider pasal 379 KUHP. [*/Prt]