Atas perbuatannya itu, SAS dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berkaca dari kasus pembunuhan itu, Iptu Suprihadi selaku Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang mengimbau warga agar selalu waspada dan menjaga diri dengan baik.
Ia berpesan agar warga jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming seseorang dan ikut ajakan orang yang baru dikenal.
Baca juga: Asyik Bermain HP Saat Dicas, Pria Ini Ditemukan Tewas Terbujur Kaku
Suprihadi juga mengagimbau agar warga Tanjungpinang tidak melakukan perbuatan yang menyalahi aturan yang hanya menimbulkan kesenangan sesaat. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: