Terkuak, Wanita China yang Ditemukan Tanpa Busana di Pantai Impian, Tewas Setelah Layani Pelanggan

Berita viral terbaru: Polisi amankan lokasi prostitusi Jakarta Utara

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Berita viral terbaru: Kronologi pembunuhan wanita keturunan Tionghoa akhirnya terungkap. Pelaku mengaku kesal lantaran korban mengambil barang dagangan dan uang hasil penjualan di kedainya.

Padangkita.com - Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, S.H., SIK., M.Si., membeberkan kronologi pembunuhan wanita Tionghoa yang ditemukan tewas pada Jumat (15/5/2020) pagi.

Melansir Tribun, Iqbal memaparkan, insiden pembunuhan itu bermula ketika pelaku pembunuhan, SAS alias Anton (42 tahun) pada malam itu melewati Jalan Yusuf Kahar Tanjungpinang, tepatnya di depan Hotel Sampoerna Inn.

Tersangka kemudian dipanggil oleh korban, Miske Tan alias MT (49 tahun) untuk singgah. Wanita itu lantas menawarkan SAS untuk melakukan kencan dengan tarif yang telah disepakati sebesar Rp200 ribu.

SAS kemudian membawa MT ke warung miliknya di kedai kopi Dos Roha Jalan Pantai Impian Tanjungpinang.

Keduanya lantas masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan sesuai dengan kesepakatan kencan yang telah mereka buat.

Baca juga: Udah Tahu Diintip dan Direkam Warga, Sejoli Ini Tetap Lanjut "Desah-desahan" di Kuburan

Saat di dalam kamar, lanjut Iqbal, SAS yang dalam keadaan setengah sadar karena mabuk berbaring di tempat tidur.

Saat itu tersangka melihat MT mengambil 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung.

Baca juga: Mengejutkan, Putri Sulung Bill Gates Hanya Dikasih Uang Saku Rp150 Ribu Seminggu

Tersangka pun mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kiri SAS.

Tak terima dengan perlawanan itu, SAS yang dalam keadaan setengah mabuk mengambil palu besi.

Ia kemudian menghantamkan palu tersebut ke kepala korban sekitar 4 sampai 5 kali hingga korban tewas. Tersangka kemudian menyeret MT ke laut pantai di belakang hotel BBR.

Atas perbuatannya itu, SAS dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berkaca dari kasus pembunuhan itu, Iptu Suprihadi selaku Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang mengimbau warga agar selalu waspada dan menjaga diri dengan baik.

Ia berpesan agar warga jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming seseorang dan ikut ajakan orang yang baru dikenal.

Baca juga: Asyik Bermain HP Saat Dicas, Pria Ini Ditemukan Tewas Terbujur Kaku

Suprihadi juga mengagimbau agar warga Tanjungpinang tidak melakukan perbuatan yang menyalahi aturan yang hanya menimbulkan kesenangan sesaat. [*/Jly]


Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.

Tags:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024