Saat pelaku berhasil ditangkap, polisi menemukan potongan daun telinga korban dan kulit bambu yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejinya itu.
Tak terlalu mendapat banyak perlawanan, pelaku langsung digiring ke kantor polisi setempat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Polisi menyita potongan daun telinga korban serta bambu yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya wanita yang telah memberinya satu orang anak ini,” kata Iptu Syarief Sikati, seperti dikutip dari Sindonews.com.
Baca juga: Usai Perkosa Anak Tiri, Pria di Mesir Ini Dilempar dari Lantai 5 Apartemen
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku tengah mendekam di rumah tahanan Polsek Larompong.
Ia terancam terkena hukuman lima tahun penjara atas tuduhan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. [*/Prt]