Selang dua hari kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya saat sang ibu keluar rumah.
Pada aksi keduanya ini ayah RF juga melakukan ancaman sambil menodong keris padanya saat sang ibu ke sawah.
Setelah adanya laporan yang dilayangkan keluarga korban, polisi langsung bergerak dengan mendatangi rumah pelaku dan menangkap PL. ia saat ini telah menghuni sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Biadab, Setelah Bebas dari Penjara Pria Ini Kembali Cabuli Anak Kandung
Atas perbuatan ini pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: