Berita viral terbaru: Ayah asal Bone ini cabuli anak kandungnya sebanyak 2 kali saat sang istri pergi ke sawah.
Padangkita.com- Sosok seorang ayah selalu digambarkan sebagai pahlawan dan pelindung keluarganya. Bahkan anak perempuan selalu beranggapan jika ayah merupakan pria pertama yang ia cintai dalam hidupnya.
Pengorbanan seorang ayah dalam mencari nafkah untuk menghidupi keluarga sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Lewat kerja keras tak kenal lelahnya, sosok ayah selalu membuat decak kagum banyak orang.
Namun apa yang dilakukan oleh seorang ayah ini malah sebaliknya, sangat jauh dari sosok perlindung keluarga. Pasalnya seorang ayah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Melansir dari iNews.id, aksi tidak senonoh ini dilakukan tersangka saat sang istri sedang pergi ke sawah.
Korban awalnya tidak berani melaporkan hal yang telah ia alami ini pada pihak keluarga. Namun setelah ia dinyatakan mengandung anak sang ayah dengan usia kandungan selama 4 bulan, ia mulai memberanikan diri untuk mengadu.
Korban berinisial RF ini bercerita kepada keluarga dan melaporkan aksi bejat pelaku berinisial PL ke polisi. Mereka melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan sang ayah ke polisi pada Senin 20 Juli lalu.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf. Ia mengatakan jika korban mulanya takut untuk bercerita ke pihak keluarga karena adanya ancaman dari pelaku
. Sang ayah melakukan pemerkosaan tersebut sambil mengancam dengan menodongkan keris ke leher korban.
Dalam jumpa pers pada Rabu 22 Juli di Kabupaten Bone, Sulsel, Ardi menuturkan jika korban mengaku telah ditiduri sebanyak 2 kali oleh pelaku.
Baca juga: Mancing di Sungai Pria Ini Temukan Bahan Peledak
Aksi pertama kali pada April 2020 lalu, ketika dia sedang tidur siang di dalam kamar. Hingga tiba-tiba ia langsung didatangi pelaku.
Selang dua hari kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya saat sang ibu keluar rumah.
Pada aksi keduanya ini ayah RF juga melakukan ancaman sambil menodong keris padanya saat sang ibu ke sawah.
Setelah adanya laporan yang dilayangkan keluarga korban, polisi langsung bergerak dengan mendatangi rumah pelaku dan menangkap PL. ia saat ini telah menghuni sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Biadab, Setelah Bebas dari Penjara Pria Ini Kembali Cabuli Anak Kandung
Atas perbuatan ini pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. [*/Nlm]