Sementara AH yang merupakan kakak kandung korban, mengaku baru melakukan pencabulan terhadap adiknya sebanyak 3 kali Ia mengaku karena tergiur kemolekan tubuh adik kandungnya.
"Saya melakukan tiga kali," ungkapnya di hadapan petugas, dilansir dari Sindonews.
Saat dihadirkan pada konferensi pers yang digelar diaula gedung eks Polwil Polres Pekalongan Kota, Selasa (8/9/2020) siang, ayah dan anak ini pun tak bisa menaggung rasa malu yang telah diperbuatnya selama ini.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Adrian Suez melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng saat konferensi pers berlangsung, menjelaskan akan menjerat para tersangka dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UUNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Ponari yang Dulu Viral Kini Telah Menikah dengan Rekan Kerjanya, Begini Kisahnya
"Untuk tersangka AW akan ditambah sepertiga masa hukumannya. Sementara AH selaku abang korban akan diberlakukan tindak pidana anak," papar Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng.
Keduanya pun kini diamankan petugas di Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota. [*/win]