Namun karena sedang hari libur nasional, lapangan udara ditutup. Sementara permintaan pesawat sipil untuk mendarat di Lembah RAF telah ditolak dan tidak ada kontrol lalu lintas udara yang tersedia.
“Bagaimanapun, ada larangan pendaratan pesawat sipil karena pembatasan Covid-19 dan pendaratan pesawat militer sendiri sangat dibatasi,” jelasnya.
Jaksa penuntut mengatakan tampaknya pengusaha itu tidak mempelajari prosedur penerbangan Inggris sebelum membuat kesalahan. Ia juga dianggap telah melewatkan berbagai petunjuk.
Wood mengaku mendarat dan lepas landas secara ilegal dari pangkalan. Namun ia tidak menghadiri persidangan dan tidak diwakili. Pengusaha itu akhirnya mendapat denda hingga Rp77 juta.
Baca Juga: Menlu Bantah Laporan AS Terkait Pangkalan Militer China di Indonesia
“Saya telah belajar dari pengalaman ini, telah mengambil banyak jam pelatihan dan pengujian penerbangan sejak hari ini dan sekarang memiliki lisensi penuh Inggris saya,” tulis Wood pada surat yang dikirim ke pengadilan. [*/Prt]