Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Pengusaha kaya mendapat denda Rp77 juta karena mendaratkan pesawat pribadi di pangkalan militer.
Padangkita.com - Di beberapa negara, melakukan pendaratan pesawat harus memiliki izin terlebih dahulu. Jika tidak maka akan mendapat masalah seperti yang dialami pengusaha kaya satu ini.
Pasalnya, pengusaha tersebut mendapat denda sekitar 4000 poundsterling sekitar Rp77 juta.
Hal itu lantaran pesawat pribadi pengusaha tersebut di bekas pangkalan RAF Valley setelah terbang 300 mil dari Surrey untuk menikmati suasana di pantai.
Diketahui Duke of Cambridge atau Pangeran William menghabiskan tiga tahun di pangkalan di pangkalan militer itu sejak 2009 hingga 2013. Pangkalan itu sendiri berada di Anglesey, North Wales.
Tempat itu memang miliki pengamanan yang sangat ketat, karena merupakan lokasi bagi Sekolah Pelatihan Terbang nomor empat, yang melatih pilot dan awak pesawat tempur untuk operasi maritim.
Diketahui pengusaha tersebut yakni Richard Wood (60). Ia mengendarai jet pribadi senilai 2 juta poundsterling atau Rp38 miliar.
Saat melakukan persidangan pengusaha itu mengaku awalnya berencana terbang mengunjungi ibunya di Yorkshire. Namun tanpa diduga, ia justru mendarat pangkalan militer tertutup di Wales.
Jaksa Elizabeth Dudley-Jones mengatakan Wood mendarat di pangkalan militer itu pada Hari Libur Bank.
Pengusaha itu sebelumnya memang telah memiliki izin dari pengawas di menara.
“Pesawat N412MD lepas landas dari Bandara Fairoak dekat Woking di Surrey dan pilot Richard Wood telah mencari dan diberi izin untuk terbang dari bandara dan telah menyatakan niatnya untuk terbang ke Yorkshire dan kembali hari itu,” jelasnya Elizabeth.
Pesawat sipil sendiri dibolehkan mendarat setelah mendapat izin kurang lebih 24 jam sebelum kedatangan. Pada 25 Mei 2020 lalu, lapangan terbang ditutup dan NOTAM telah mengeluarkan pengumuman itu.
Namun karena sedang hari libur nasional, lapangan udara ditutup. Sementara permintaan pesawat sipil untuk mendarat di Lembah RAF telah ditolak dan tidak ada kontrol lalu lintas udara yang tersedia.
“Bagaimanapun, ada larangan pendaratan pesawat sipil karena pembatasan Covid-19 dan pendaratan pesawat militer sendiri sangat dibatasi,” jelasnya.
Jaksa penuntut mengatakan tampaknya pengusaha itu tidak mempelajari prosedur penerbangan Inggris sebelum membuat kesalahan. Ia juga dianggap telah melewatkan berbagai petunjuk.
Wood mengaku mendarat dan lepas landas secara ilegal dari pangkalan. Namun ia tidak menghadiri persidangan dan tidak diwakili. Pengusaha itu akhirnya mendapat denda hingga Rp77 juta.
Baca Juga: Menlu Bantah Laporan AS Terkait Pangkalan Militer China di Indonesia
“Saya telah belajar dari pengalaman ini, telah mengambil banyak jam pelatihan dan pengujian penerbangan sejak hari ini dan sekarang memiliki lisensi penuh Inggris saya,” tulis Wood pada surat yang dikirim ke pengadilan. [*/Prt]