Pelaku mengaku kepada kepolisian, tindakan itu ia lakukan karena khilaf.
Baca juga: Walau Mualaf, Bella Saphira Tetap Rukun dengan Orang Tua yang Beda Keyakinan
"Atas perbuatan itu, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang tentang perlindungan anak dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya. [*/Son]
Baca Berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: