Sebelum niat itu terlaksana, dia mendapat telpon dari Polsek Metro Tamansari bahwa Hendi sudah ditangkap dengan kasus serupa.
Hendi ditangkap awal April 2020 usai membius korbannya di sebuah hotel di Mangga Besar, Tamansari dan mengambil uang tunai Rp3 juta serta dua ponsel.
Ironisnya, sang korban berinisial RZ (44 tahun) yang telah disetubuhinya meninggal karena terjatuh dari lantai dua akibat pengaruh obat bius yang diberikan pemburu janda ini.
Tersangka TH kemudian diamankan Polsek Tamansari karena telah mencuri harta benda teman kencannya pada Rabu (8/4/2020) lalu.
Dewi dan mayoritas korban Hendi adalah para janda kesepian atau wanita berumur.
Hal itu lantas dibenarkan oleh Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, AKBP Abdul Ghafur. Ia mengatakan, pelaku dalam beraksi memang menyasar janda kesepian dan wanita paruh baya yang berduit.
"Targetnya wanita kesepian, carinya janda," ujar AKBP Abdul Ghafur.
Ia lalu menambahkan, "Enggak cari yang single karena enggak ada uangnya."
AKBP Abdul Ghafur juga membenarkan, sudah 80 janda kesepian dan wanita paruh baya yang menjadi korban rayuan TH. Ujung-ujungnya, harta para korban diambil pelaku yang berstatus pengangguran tersebut.
"Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital yang kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 nomor yang diblokir," kata Ghafur. [*/Jly]