Penganiyaan secara fisik kepada pacarnya dilakukan oleh Wagster saat mereka memilih merayakan tahun baru di Amsterdam, Belanda, 30 Desember 2019.
Sebelumnya, liburan mereka berjalan dengan lancar tanpa ada pertengkaran di antara mereka. Namun, berubah ketika mereka sedang berada di klub yang tak disebutkan namanya itu.
Klub tersebut saat itu sedang memutar lagu Shakira. Pacarnya Wagster kemudian membuat lelucon dari lagu tersebut kepada temannya.
Wanita itu mengatakan dia sebelumnya pernah berpacaran dengan Gerard Piquie yang saat ini menikah dengan Shakira.
“Rupanya, komentar itu membuat Wagster marah. Padahal, apa yang dikatakan oleh pacarnya itu hanyalah lelucon di antara teman-temannya,” kata Hakim Hilary Manley.
Wagster menganggap komentar yang dilontarkan pacarnya itu tidak sopan. Hingga kemudian ia mencengkram leher wanita tersebut dan menggigit wajah di dekat mata kanan wanita itu.
Beberapa hari setelah kejadian itu, mereka kembali bertengkar lagi seteleh keluar malam.
Saat itu, Wagster menjepit pacarnya di sofa dan memukul wajahnya sebanyak tiga kali. Akibat dari serangan yang didapatkannya, korban mengalami patah jari.
Setelah kejadian itu, Wagster meminta maaf dan mengaku menderita skizofrenia dan berjanji kepada pacarnya untuk berubah.
Namun, Hakim Hilary Manley dalam dakwaannya mengatakan pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalannya sama sekali atas perbuatan brutal yang dilakukannya itu.
“Anda telah merusak kehidupan seorang wanita muda yang penuh semangat dan pekerja keras, dan mengubahnya menjadi sosok yang penuh ketakutan dan trauma,”
“Sikap Anda ketika mendengar pernyataan korban yang dibacakan pengadilan menunjukkan bahwa Anda tidak merasa menyesal sama sekali,”
Baca juga: Edan, Sang Ayah yang Gay Rebut Pacar Anak Perempuannya
“Anda tidak melakukan kekerasan terhadap orang lain, tetapi hanya kepada wanita yang ada di dalam hidup Anda. Hubungan Anda dengan para wanita selalu dipenuhi dengan pelecehan fisik dan emosional,” kata Hakim Hilary Manley.
Pada akhirnya Wagster dikurung selama empat tahun atas perbuatannya dan dilarang melakukan kontak dengan korban sampai batas waktu yang ditentukan. [*/win]