Pihak keluarga M lantas tak terima akan hal itu. Mereka lalu melaporkan hal itu ke Polres OKU Timur, Sulawesi Selatan.
“Awalnya korban tak mau mengaku, namun akhirnya dia mengaku juga bahwa mereka telah berhubungan intim dengan tersangka,” ujar IPDA Desi Anggraini, seperti dilansir dari Tribunnews pada Kamis (17/12/2020).
Unit PPA Polres OKU Timur akhinya melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Pasangan remaja itu lalu diamankan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
“Tersangka diamankan tanpa melawan di rumahnya,” jelasnya.
Tersangka mengaku telah melakukan hubungan badan dengan suaminya sekali. Mereka malakukan hal tak senonoh itu sekitar bulan Oktober 2020.
Perbuatan tersebut mereka lakukan di rumah orang tua korban. Saat itu situasi di rumah sedang dalam keadaan sepi.
Baca juga: Pamer Video USG Buah Hati, Dinda Hauw Hamil, Rey Mbayang Ucap Syukur
“Karena kondisi Pandemi, korban pulang dari sekolahnya di Jawa dan belajar daring dari rumahnya,” ungkapnya
Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ia terancam mendapat hukuman penjara 5 sampai 15 tahun. [*/Prt]