Padangkita.com - Pasangan kekasih berinisial AH (22), pria dan M (17), wanita kedapatan berfoto bersama tanpa busana. Foto itu tak sengaja ditemukan kakak M di galeri ponsel milik sang adik.
Kejadian itu terjadi di Belitang II Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sulawesi Selatan.
Foto tanpa busana pasangan remaja itu diduga diambil saat mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Keluarga M yang mengetahui foto tersebut lantas tak terima dan melaporkan AH ke Mapolres OKU Timur pada Kamis (17/12/2020). Saat ini foto tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari Sindonews pada Sabtu (19/12/2020), M diketahui berstatus pelajar. M bersekolah di Pulau Jawa, namun karena pandemi ia belajar daring di rumah.
Orang tua M lantas mendesak anaknya untuk mengaku mengenai foto tanpa busana pasangan remaja itu.
M akhinya mengatakan jika dirinya telah berhubungan badan dengan kekasihnya tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP I Putu Suryawan melalui Kanit PPA, IPDA Desi Anggraini mengatakan bahwa foto tanpa busana pasangan remaja itu berhasil terungkap dari kakak korban.
Saat itu sang kakak masuk ke kamar korban dan mendapati ponsel milik korban itu.
Merasa penasaran ia lantas membuka galeri foto di ponsel tersebut. Saat itulah didapat foto tanpa busana pasangan remaja tersebut.
Lantaran tak percaya, sang kakak mendesak M untuk mengaku apakah mereka melakukan perbuatan di foto tersebut. M akhirnya mengatakan bahwa ia pernah sekali berhubungan badan dengan sang kekasih.
Pihak keluarga M lantas tak terima akan hal itu. Mereka lalu melaporkan hal itu ke Polres OKU Timur, Sulawesi Selatan.
“Awalnya korban tak mau mengaku, namun akhirnya dia mengaku juga bahwa mereka telah berhubungan intim dengan tersangka,” ujar IPDA Desi Anggraini, seperti dilansir dari Tribunnews pada Kamis (17/12/2020).
Unit PPA Polres OKU Timur akhinya melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Pasangan remaja itu lalu diamankan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
“Tersangka diamankan tanpa melawan di rumahnya,” jelasnya.
Tersangka mengaku telah melakukan hubungan badan dengan suaminya sekali. Mereka malakukan hal tak senonoh itu sekitar bulan Oktober 2020.
Perbuatan tersebut mereka lakukan di rumah orang tua korban. Saat itu situasi di rumah sedang dalam keadaan sepi.
Baca juga: Pamer Video USG Buah Hati, Dinda Hauw Hamil, Rey Mbayang Ucap Syukur
“Karena kondisi Pandemi, korban pulang dari sekolahnya di Jawa dan belajar daring dari rumahnya,” ungkapnya
Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ia terancam mendapat hukuman penjara 5 sampai 15 tahun. [*/Prt]