Pengajuan Lewati Tenggang Waktu, MK Tolak Permohonan Paslon Pilbup Sijunjung Hendri Susanto-Indra Gunalan

Berita Sumbar - ASN Sijunjung Tak Netral, Pilkada Sumbar 2020 - Pilkada Sijunjung 2020

Ilustrasi. [Foto: Denas/Padangkita.com]

“Di samping itu, terhadap fakta tersebut tidak ada bantahan, baik dari Pemohon, Pihak Terkait, maupun Bawaslu Sijunjung,” ujarnya.

Selanjutnya, Mahkamah juga menyampaikan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Wahiduddin menerangkan tenggang waktu tiga hari sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah 15 Desember 2020 pukul 18.21 WIB sampai dengan 17 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sedangkan permohonan Pemohon diajukan ke kepaniteraan Mahkamah pada 18 Desember 2020 pukul 23.00 WIB.

Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain dari Termohon, Pihak Terkait, kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan Pemohon serta hal hal lain tidak dipertimbangkan.

Berdasarkan hal tersebut, Ketua Hakim Konstitusi Anwar mengatakan Mahkamah berkesimpulan eksepsi Termohon mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, eksespsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan berasalan menurut hukum. Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, eksepsi lain dari Termohon, Pihak Terkait, kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan.

Dia pun membacakan amar putusan yaitu Mahkamah menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, dan menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Baca juga: Empat Paslon Pilkada Sijunjung Datangi KPU Sijunjung, Ini yang Dipertanyakan

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Anwar. [pkt]


Baca berita Sijunjung hari ini, berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Halaman:

Baca Juga

Pasangan Benny - Radi Pastikan Kembali Maju Bersama Pada Pilkada Sijunjung 2024
Pasangan Benny - Radi Pastikan Kembali Maju Bersama Pada Pilkada Sijunjung 2024
Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: Mendagri berencana melantik 12 pasangan kepala daerah di Sumbar 26 Februari 2021.
Kepala Daerah Terpilih dalam Pilkada Sumbar 2020 Telah Ditetapkan, Kabupaten Solok Masih Belum Ada Kepastian
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Usai penetapan, KPU Sumbar langsung menyerahkan berita acara dan SK ke DPRD Sumbar
Usai Menetapkan Pasangan Calon Terpilih, KPU Sumbar Serahkan Berita Acara dan SK ke DPRD Hari Ini
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar mengerahkan 1.300 personel untuk pengamanan mudik Lebaran 2021.
Polisi Siagakan 518 Personel Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih
Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: Mendagri berencana melantik 12 pasangan kepala daerah di Sumbar 26 Februari 2021.
Mendagri Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih di Pilkada Sumbar 2020 26 Februari
Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok.
Sengketa Pilbup Limapuluh Kota, MK Tolak Permohonan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo