Berita Padang hari ini, berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: MK tolak permohonan pasangan calon Bupati Sijunjung.
Padang, Padangkita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati Sijunjung Sijunjung Hendri Susanto-Indra Gunalan, dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung pada hari ini, Senin (15/2/20021).
Sidang perkara nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dilaksanakan di Gedung MK RI 1 Lantai 2, dan dapat disaksikan secara langsung lewat akun Youtube resmi MK.
Sidang dihadiri oleh oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul masing-masing sebagai anggota.
Perkara sebelumnya diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Hendri Susanto dan Indra Gunalan dengan kuasa hukum Miko Kamal dkk.
Sedangkan Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung dengan kuasa hukum Sudi Prayitno dkk. Sementara Pihak Terkait dalam perkara ini yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Benny Dwifa Yuswir dan Iraddatillah dengan kuasa hukum Defika Yufiandra dkk.
Pada sidang tersebut, anggota hakim konstitusi Wahiduddin menjelaskan eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Hal tersebut dikarenakan, setelah Mahkamah mencermati objek permohonan dan petitum permohonan Pemohon, ternyata yang dimohonkan oleh Pemohon adalah permohonan terhadap pembatalan keputusan KPU Sijunjung tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati Sijunjung.
Menimbang Pasal 157 Ayat 3 UU Nomor 10/2016, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kemudian, terkait eksepsi Termohon dan Pihak terkait yang menyatakan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu, Mahkamah menyatakan tidak ada perbedaan hari dan tanggal penetapan dengan pengumuman penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020.
Penjelasannya, hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati Sijunjung ditetapkan oleh Termohon dalam keputusan KPU Sijunjung pada 15 Desember 2020 pukul 15.05 WIB. Hal ini sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan pada 1 Februari 2021 bawah penetapan Termohon telah diumumkan pada Papan Pengumuman KPU Kabupaten Sijunjung pada 15 Desember 2020 pukul 18.21 WIB.
“Di samping itu, terhadap fakta tersebut tidak ada bantahan, baik dari Pemohon, Pihak Terkait, maupun Bawaslu Sijunjung,” ujarnya.
Selanjutnya, Mahkamah juga menyampaikan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Wahiduddin menerangkan tenggang waktu tiga hari sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah 15 Desember 2020 pukul 18.21 WIB sampai dengan 17 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sedangkan permohonan Pemohon diajukan ke kepaniteraan Mahkamah pada 18 Desember 2020 pukul 23.00 WIB.
Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain dari Termohon, Pihak Terkait, kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan Pemohon serta hal hal lain tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Hakim Konstitusi Anwar mengatakan Mahkamah berkesimpulan eksepsi Termohon mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, eksespsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan berasalan menurut hukum. Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, eksepsi lain dari Termohon, Pihak Terkait, kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan.
Dia pun membacakan amar putusan yaitu Mahkamah menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, dan menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Baca juga: Empat Paslon Pilkada Sijunjung Datangi KPU Sijunjung, Ini yang Dipertanyakan
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Anwar. [pkt]