Sementara tiga pelaku lainnya, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao, tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut karena ststus mereka sebagai petugas baru.
Pada Rabu (10/6/2020), Lane dibebaskan dari penjara setelah membayar uang jaminan sebesar 750.000 dollar AS, sekitar Rp 10,6 miliar. Melalui kuasa hukum Lane, Earl Gray, membenarkan kabar tersebut. Kliennya telah dibebaskan setelah menerima jaminan sebagai syarat.
Ketiga polisi tersebut dipecat bersama Chauvin dari kepolisisan. Pasca-beredarnya video di media sosial, mereka dianggap bersekongkol untuk membantu pembunuhan Floyd.
Baca juga: Soal "Gak Keperawanan Lagi", Dinar Candy Minta Maaf
Lane dijadwalkan sidang pada 29 Juni mendatang. Sebagai kuasa hukum, Gray berniat akan melayangkan mosi untuk menggugurkan semua dakwaan kliennya.
"Kini, kami bisa memperhatikan apa yang terjadi dari luar. Kami berharap mosi kami akan dikabulkan," ucapnya seperti dilansir The Tribune. [*/Prt]