Berita viral terbaru: Meski terbukti bersalah Derek Chauvin, mantan polisi yang menindih leher George Floyd tetap akan menerima uang pensiun hingga Rp14 miliar.
Padangkita.com - Kasus kematian George Floyd karena ditindih lehenya oleh salah seorang oknum polisi Minneapolis, AS menjadi tapik hangat belakangan ini.
Derek Chauvin merupakan mantan polisi yang melakukan tindakan tersebut telah diputus bersalah atas pembunuhan George Floyd.
Insiden yang terjadi 25 Mei lalu, sontok membuat banyak warga Amerika Serikat khususnya kalangan anti rasis memanas. Demonstra terjadi beberapa kali sebagai bentuk protes atas kasus George Floyd.
Derek Chauvin akhirnya dipecat sebagai anggota Kepolisian Minneapolis, AS setelah insiden tersebut. Mantan polisi berusia 44 tahun itu dijerat dengan tiga dakwaan. Di antaranya, pembunuhan tingkat dua, dan terancam dipenjara selama 40 tahun.
Dilansir dari Kompas, meski terbukti bersalah Chauvin tetap akan mendapatkan uang pensiun lantaran hukum yang berlaku di Minnesota.
Asosiasi Pensiunan Pegawai Minnesota mengonfirmasi, Chauvin tetap akan mendapatkan tunjangan hari tua yang bisa dia ambil ketika berusia 50 tahun.
Berdasarkan laporan yang diterbitkan CNN, setiap tahun Chauvin bisa mendapatkan tunjangan 50.000 dollar AS atau sekitar Rp709 juta selama periode 30 tahun.
Jika dijumlahkan uang pension tersebut dapat mencapai 1 juta dollar AS Rp14 miliar. Tunjangan tersebut juga dapat lebih besar totalnya, jika selama bertugas Chauvin tidak mengambil lembur.
Baca juga: Janda 2 Anak Asal Aceh Ini Rela Pindah Agama Lantaran Terbuai Bujuk Rayu Rentenir
"Hilangnya uang pensiun karena kasus kejahatan bisa dikatakan jarang terjadi," kata Dr Bruce Johnsen, profesor hukum di Universitas George Mason.
Meski begitu, kata Johnsen, kasus yang menimpa George Floyd harusnya membuat pemerintah saatnya mereformasi hukum tersebut.
Sementara tiga pelaku lainnya, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao, tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut karena ststus mereka sebagai petugas baru.
Pada Rabu (10/6/2020), Lane dibebaskan dari penjara setelah membayar uang jaminan sebesar 750.000 dollar AS, sekitar Rp 10,6 miliar. Melalui kuasa hukum Lane, Earl Gray, membenarkan kabar tersebut. Kliennya telah dibebaskan setelah menerima jaminan sebagai syarat.
Ketiga polisi tersebut dipecat bersama Chauvin dari kepolisisan. Pasca-beredarnya video di media sosial, mereka dianggap bersekongkol untuk membantu pembunuhan Floyd.
Baca juga: Soal "Gak Keperawanan Lagi", Dinar Candy Minta Maaf
Lane dijadwalkan sidang pada 29 Juni mendatang. Sebagai kuasa hukum, Gray berniat akan melayangkan mosi untuk menggugurkan semua dakwaan kliennya.
"Kini, kami bisa memperhatikan apa yang terjadi dari luar. Kami berharap mosi kami akan dikabulkan," ucapnya seperti dilansir The Tribune. [*/Prt]