"Kami masih belum tahu hasilnya seperti apa. Kami masih menunggu hasil dari Polda Jatim, baru bisa melangkah selanjutnya. Jadi kami belum bisa melangkah sebelum ada kepastian hukum," jelas Sunardi, tribratanews, Minggu (13/9/2020).
Di tempat berbeda, Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo, meminta kepada Pemerintah Kota Madiun, termasuk petugas berwenang untuk menindak tegas pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Hal itu lantaran tempat karaoke itu telah terbukti menyalahgunakan izin usaha dan melanggar perda.
"Pemerintah kota dan petugas harus tegas, kalau sudah jelas seperti itu nggak perlu diberi izin buka, katanya untuk tempat hiburan tapi kok tempat mesum, itu kan menyalahgunakan,” ujar Sutoyo, seperti dilansir dari Tribunnews pada Senin (14/9/2020).
“Menurut saya nggak usah diberi izin buka, ini tidak hanya mencederai seseorang, atau Pemkot Madiun, tetapi juga mencederai seluruh umat beragama di Kota madiun. Mereka kecewa, wong musimnya doa kok malah begitu," sambungnya.
Baca juga: Geger, Bermodal 20 Ribu Follower Wanita Ngaku Selebgram Ini Minta Gratis 15 Baju di Toko
Lebih lanjut, Sutoyo mengatakan bahwa dirinya hingga kini belum berkoordinasi dengan pihak Pemkot Madiun terkait kasus tersebut.
Namun, ia mengaku jika dirinya juga ikut terlibat dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Madiun Nomor 39 tahun 2020 tentang upaya penanggulangan COVID-19. [*/Prt]