Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polemik SKB tiga Menteri tentang pakaian seragam dan atribut di sekolah masih terus berlanjut di Kota Padang
Padang, Padangkita.com – Polemik Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang pakaian seragam dan atribut di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masih terus berlanjut di Kota Padang.
Setelah tokoh adat yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), kali ini Pengurus Daerah (PD) Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Padang yang menyampaikan pernyataan sikap.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com Minggu (28/2/2021), PD PII Kota Padang meminta SKB 2 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) itu direvisi.
Pernyataan sikap PD PII Kota Padang ini juga disampaikan dalam acara pelantikan PD PII Padang, Minggu (28/2/2021) di Aula Dinas Pendidikan Padang.
Mereka yang dilantikan adalah Esa Kurnia (mahasiwa UIN Imam Bonjol Padang) sebagai Ketua Umum, Ega Yulia Putri (Mahasiswa Staipiq Sumbar) selaku Sekretaris Umum, Chairun Nissa (Mahasiswa Staipiq Sumbar) sebagai Korda PII Wati dan Muhammad Adib Dzachwan (Siswa MAN 2 Padang) selaku Komandan Brigade. Mereka dilantik oleh Ketua Umum PW PII Sumatra Barat (Sumbar) Taufikul Hakim.
PD PII Kota Padang menilai, pijakan SKB Tiga Menteri sangat sekuler, dengan menempatkan pilihan berpakaian menurut agama dan keyakinan pada diri peserta didik.
“Padahal, Indonesia adalah negara Pancasila, dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Menempatkan berpakaian sesuai ajaran agama adalah pilihan pribadi, melarang membuat aturan yang mewajibkan atau melarang berpakaian agama tertentu, bahkan pada usia didik (SD/SMP/SMA), terkesan ingin memisahkan agama dengan pendidikan itu sendiri,” kata Esa Kurnia.
Menurut PII, SKB Tiga Menteri itu juga telah mengabaikan fakta, bahwa ajaran agama sesuai agama peserta didik selama ini diajarkan di sekolah. SKB Tiga Menteri, lanjut mereka, mengabaikan tujuan pendidikan yang tertuang dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia.
“SKB tiga Menteri menghilangkan kesempatan untuk dapat menanamkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Esa.
PII Kota Padang juga menganggap, SKB tiga Menteri itu sangat prematur, mengabaikan kearifan lokal, khususnya di Sumatra Barat (Sumbar) dengan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Tanpa didahului oleh dialog dengan berbagai pihak, seperti pemangku adat, tokoh budaya, tokoh agama di daerah-daerah.
“Karena basis SKB tiga Menteri adalah kejadian di SMKN 2 Padang, bahkan terbitnya SKB tiga Menteri, tanpa didahului dengan pemeriksaan internal oleh Pemerintah sendiri, juga tanpa menunggu hasil investigas lembaga negara Komnas HAM dan Ombudsman terhadap dugaan pelanggaran di SMKN 2 Padang,” jelas Esa.
SKB Tiga Menteri tersebut, lanjut PII, telah menempatkan pemahaman moderasi agama secara keliru. Bagi PII, mewajibkan, mengimbau, mengajarkan, dalam upaya menanamkan nilai-nilai agama, terutama dalam berpakaian sesuai agama yang dianut, bukanlah sesuatu yang mencederai moderasi agama.
“Yang mencederai moderasi agama, jika mewajibkan, atau mengimbau disampaikan kepada yang berlainan agama, tidak sesuai agama yang dianut. Dalam agama Islam dikenal “Lakum Dinukum Waliyadin” Untukmu Agamamu Untukku Agamaku,” ungka Esa.
Dalam pernyataan sikap ini, PII Kota Padang menudkung penolakan SKB tiga Menteri oleh MUI Sumatra Barat, Lembaga Kerapatan Ada Alam Minangkabau (LKAAM) dan Bundo Kanduang serta Taushiyah MUI Pusat, tanggal 11 Februari 2020.
“PD PII Kota Padang meminta SKB Tiga Menteri segera direvisi. Dengan ketentuan, sekolah dapat membuat aturan pewajiban atau imbauan untuk menggunakan seragam sesuai agama dan keyakinan peserta didik. Ketentuan tersebut, harus dipandang sebagai bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.”
”Penerapannya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan atau stakeholders, termasuk komite sekolah. Dengan syarat, tidak diwajibkan atau tidak diimbau kepada peserta didik yang berlainan atau berbeda agama atau keyakinan,” ujar Esa.
PII Kota Padang meminta pelajar Islam di Kota Padang agar tetap tenang, tidak terpengaruh, dan jangan menanggalkan jilbab.
“Tetaplah berjilbab dan menutup aurat,” imbau Esa.
Sekadar diketahui, munculnya SKB tiga Menteri tak dapat dipisahkan dari adanya protes siswi non-muslim di SMKN 2 Padang. Pernyataan siswi yang viral di media sosial ini kemudian dengan cepat menjadi isu nasional. Dengan cepat, masalah ini disikapi pemerintah melalui SKB tiga Menteri. [*/pkt]