Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemerintah melalui tiga kementerian mengeluarkan SKB yang mengatur seragam dan atribut di lingkungan sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah
Padang, Padangkita.com- Pemerintah melalui tiga kementerian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur seragam dan atribut di lingkungan sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah. Keputusan itu ditandatangani pada Selasa (3/2/2021).
Terbitnya SKB ini, salah satunya sebagai respons permerintah pusat terhadap masalah “wajib” jilbab bagi semua siswi, termasuk non-muslim yang sempat heboh di SMK N 2 Padang baru-baru ini.
Tiga kementerian yang membuat SKB adalah Kementreian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SKB itu ditandatangani oleh Mendikbud, Nadiem Anwar Makariem, Menag, Yaqut Cholil Qoumas, dan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Berikut tujuh diktum SKB nomor 02/KB/2021, 025-199 tahun 2021:
Kesatu, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan agama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
Ketiga, dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Keempat, pemda dan atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan atau kepala sekolah yang bertentangan dengan keputusan bersama ini paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan bersama ini ditetapkan.
Kelima, pemda memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati dan atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemendagri memberikan sanksi kepada bupati dan atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kemendikbud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenag melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama moderat ke pemda dan atau sekolah yang bersangkutan dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d.
Baca juga: https://padangkita.com/3-kementerian-atur-tata-cara-berpakaian-di-lingkungan-sekolah-ini-isi-dan-sanksinya/
Keenam, ketentuan dalam keputusan bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh. Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. [pkt]