Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah

Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah

Petugas DLH Padang tengah mengangkut sampah dari kontainer. [Foto: DLH Padang]

Padang, Padangkita.com - Wali Kota Padang Hendri Septa meminta seluruh lurah di Kota Padang konsisten menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayahnya masing-masing.

Hal itu diingatkan Hendri Septa dalam rapat penanganan sampah bersama seluruh lurah Kota Padang di Balai Kota Padang Aia Pacah, Selasa, (22/8/2023).

"Sampah ini harus menjadi perhatian kita bersama. Kota Padang ini darurat sampah. Ini bukan hanya pemerintah, tapi kesadaran masyarakat harus kembali ditingkatkan," kata Hendri Septa.

Ia menyebutkan pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya akan memunculkan tempat pembuangan sampah liar. Evaluasi dan introspeksi kerja lurah dan camat harus dilakukan lebih optimal lagi.

"Perlu arahan perilaku kepada masyarakat terhadap sampah yang mereka hasilkan, agar sampah dapat dikelola dengan baik oleh masyarakat, mengingat keadaan sampah di Kota Padang yang kurang tertib," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang (DLH) Mairizon dalam rapat yang dipandu oleh Asisten II Setdako Padang Edy Hasymi itu, mengatakan hingga saat ini terdapat 670 titik TPS liar di Kota Padang.

"TPS yang sudah ditertibkan sebanyak 62, jadi yang belum ditertibkan sebanyak 608. Ini harus menjadi perhatian masing-masing lurah di kecamatan. Lembaga pengelola sampah (LPS) yang ada di setiap kecamatan dan kelurahan harus berkembang lebih baik lagi," tuturnya.

Selain pengawasan terhadap TPS liar, ia juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga. Berdasarkan data DLH Kota Padang, Kecamatan Padang Timur dan Lubuk Begalung termasuk aktif dalam koordinasi penanganan sampah. Sementara itu jumlah LPS saat ini sebanyak 185, sedangkan becak motor (becak motor) sejumlah 280 betor.

DLH Kota Padang, kata dia, terus memberlakukan sanksi terhadap pelaku yang di-OTT (Operasi Tangkap Tangan). Sanksi tersebut berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan 3 bulan penjara atau denda.

Baca juga: Pascabanjir, Volume Sampah di Kota Padang Membeludak

"Kita berharap dengan kegiatan ini, lurah dan camat harus tetap tingkatkan pengawasan dan penjagaan terhadap TPS liar. Ini evaluasi kita bersama, agar terus dikoordinasikan," tutup Mairizon. [*/pkt]

Baca Juga

Hendri Septa & Ekos Albar Pamit kepada Masyarakat Padang: "Kami Telah Berusaha Maksimal"
Hendri Septa & Ekos Albar Pamit kepada Masyarakat Padang: "Kami Telah Berusaha Maksimal"
Mahyeldi: Festival Rakyat Muaro lebih Semarak dengan Tema 'Padang Tempo Doeloe'
Mahyeldi: Festival Rakyat Muaro lebih Semarak dengan Tema 'Padang Tempo Doeloe'
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Bersiap Sambut Pemudik Lebaran 2024, Pemko Padang Tambal Lubang di 30 Ruas Jalan
Bersiap Sambut Pemudik Lebaran 2024, Pemko Padang Tambal Lubang di 30 Ruas Jalan
Gedung Baru RST Reksodiwiryo Diresmikan, Ada Fasilitas Pemecah Batu Ginjal Tanpa Operasi
Gedung Baru RST Reksodiwiryo Diresmikan, Ada Fasilitas Pemecah Batu Ginjal Tanpa Operasi
Tinjau Sejumlah TPS, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Siap Merayakan Pesta Demokrasi 2024
Tinjau Sejumlah TPS, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Siap Merayakan Pesta Demokrasi 2024