Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah

Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah

Petugas DLH Padang tengah mengangkut sampah dari kontainer. [Foto: DLH Padang]

Padang, Padangkita.com - Wali Kota Padang Hendri Septa meminta seluruh lurah di Kota Padang konsisten menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayahnya masing-masing.

Hal itu diingatkan Hendri Septa dalam rapat penanganan sampah bersama seluruh lurah Kota Padang di Balai Kota Padang Aia Pacah, Selasa, (22/8/2023).

"Sampah ini harus menjadi perhatian kita bersama. Kota Padang ini darurat sampah. Ini bukan hanya pemerintah, tapi kesadaran masyarakat harus kembali ditingkatkan," kata Hendri Septa.

Ia menyebutkan pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya akan memunculkan tempat pembuangan sampah liar. Evaluasi dan introspeksi kerja lurah dan camat harus dilakukan lebih optimal lagi.

"Perlu arahan perilaku kepada masyarakat terhadap sampah yang mereka hasilkan, agar sampah dapat dikelola dengan baik oleh masyarakat, mengingat keadaan sampah di Kota Padang yang kurang tertib," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang (DLH) Mairizon dalam rapat yang dipandu oleh Asisten II Setdako Padang Edy Hasymi itu, mengatakan hingga saat ini terdapat 670 titik TPS liar di Kota Padang.

"TPS yang sudah ditertibkan sebanyak 62, jadi yang belum ditertibkan sebanyak 608. Ini harus menjadi perhatian masing-masing lurah di kecamatan. Lembaga pengelola sampah (LPS) yang ada di setiap kecamatan dan kelurahan harus berkembang lebih baik lagi," tuturnya.

Selain pengawasan terhadap TPS liar, ia juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga. Berdasarkan data DLH Kota Padang, Kecamatan Padang Timur dan Lubuk Begalung termasuk aktif dalam koordinasi penanganan sampah. Sementara itu jumlah LPS saat ini sebanyak 185, sedangkan becak motor (becak motor) sejumlah 280 betor.

DLH Kota Padang, kata dia, terus memberlakukan sanksi terhadap pelaku yang di-OTT (Operasi Tangkap Tangan). Sanksi tersebut berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan 3 bulan penjara atau denda.

Baca juga: Pascabanjir, Volume Sampah di Kota Padang Membeludak

"Kita berharap dengan kegiatan ini, lurah dan camat harus tetap tingkatkan pengawasan dan penjagaan terhadap TPS liar. Ini evaluasi kita bersama, agar terus dikoordinasikan," tutup Mairizon. [*/pkt]

Iklan

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Padangkita.com tidak terlibat dalam pembuatan konten ini.

Baca Juga

Kota Tua Padang Diharapkan Jadi Kawasan Wisata Kelas Internasional di Sumatra Barat
Kota Tua Padang Diharapkan Jadi Kawasan Wisata Kelas Internasional di Sumatra Barat
Butuh Rp90 Miliar Ganti Mobiler SD-SMP, Pemko Padang Ajukan Tambahan DBH ke Kemenkeu
Butuh Rp90 Miliar Ganti Mobiler SD-SMP, Pemko Padang Ajukan Tambahan DBH ke Kemenkeu
Pemko Padang Surati KLHK Cabut Izin Stockpile Batu Bara yang Cemarkan  Lingkungan di Bypass
Pemko Padang Surati KLHK Cabut Izin Stockpile Batu Bara yang Cemarkan  Lingkungan di Bypass
Dukung 'Karya Nyata Festival' 2023, Wako Hendri Harap Padang makin Menarik Dikunjungi
Dukung 'Karya Nyata Festival' 2023, Wako Hendri Harap Padang makin Menarik Dikunjungi
Kota Padang - Gondar City Ethiopia Tanda Tangani Kerja Sama, bakal Jadi Sister City   
Kota Padang - Gondar City Ethiopia Tanda Tangani Kerja Sama, bakal Jadi Sister City   
Dear Warga Padang! Butuh Air Bersih, Silakan Hubungi Call Center 112
Dear Warga Padang! Butuh Air Bersih, Silakan Hubungi Call Center 112