Terlebih lagi jika orang tuanya merupakan Temenggung yang turun menurun. Dari dulu pihak keluarganya tidak pernah mendapat masalah yang demikian hingga ia menuntut Maman untuk membayar adat Rp450 juta.
Ia juga meminta Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD Kota Pontianak, DAD, dan Ketua Partai Nasdem untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ia menyatakan jika pihak keluarga merasa malu akan semua hal yang terjadi ini dan berharap hukum adat dapat berjalan. Hal yang sama juga diminta Kepala Adat Suku Dayak Suru, Simon Petrus.
Baca juga: Dikira Tewas Saat Tsunami Aceh, Ayah dan Anak Ini Bertemu Setelah 16 Tahun Berkat Medsos
Pihak Maman menyatakan jika ia bersedia membayar, namun untuk nomimal belum bisa dipastikan. Sementara berdasarkan aturan adat ada tiga jeda yang diberikan kepada yang bersangkutan.
Jeda pertama tiga hari, kemudian lima hari dan tujuh hari, namun tidak akan ada negosiasi lebih lanjut. [*/Nlm]