Berita viral terbaru: Anggota DPRD Kota Pontianak ini nikahi dan Islamkan gadis Dayak tanpa sepengetahuan orang tua.
Padangkita.com – Sebagai tokoh publik sudah selayaknya menunjukkan sikap dan perilaku baik yang dapat dijadikan contoh untuk masyarakat lainnya. Karena setiap gerak gerik yang mereka lakukan selalu menjadi sorotan banyak pihak.
Namun sikap yang selayaknya ini tidak ditunjukkan oleh salah seorang anggota DPRD Kota Pontianak. Pria tersebut bernama M Yuli Armansyah atau yang kerap disapa Maman yang dianggap telah melanggar hukum adat Dayak Suru.
Dilansri Suara, pria ini telah menikahi seorang gadis bernama Yola tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Hal ini mulanya diungkap oleh orang tua Yuli, Aloysius Rewa jika hal ini terjadi saat anaknya magang di Kantor DPRD Kota Pontianak.
Sementara ia dan keluarga menetap di Kapuas Hulu. Kemudian ia merasa jika anaknya sering berbohong terkait aktivitas yang dilakukannya.
Hingga ia meminta meminta pihak keluarga yang ada di Kota Pontianak untuk mengecek anaknya di rumah.
Hingga adiknya mengecek keberadaan Yuli di rumah Maman, dan ternyata memang berada di sana. Emosinya saat itu langsung tersulut mengetahui kondisi sang anak hingga ia menelpon Maman dan miminta Maman melepaskan anaknya.
Baca juga: Dokter dan Perawat Ogah Layani Pasien Covid-19, Warga Enggan ke Rumah Sakit
Ia juga mengatakan jika Maman tidak menuruti permintaan dirinya ia akan turun dari Putusibau. Setelah ia menginterogasi sang anak diketahui jika Yola telah menikahi Maman.
Serta Yola juga telah menjadi mualaf tanpa sepengetahuan Aloysius dan pihak keluarga lainnya.
Aloysius menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait agama, namun karena semua yang dilakukan Maman tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
Terlebih lagi jika orang tuanya merupakan Temenggung yang turun menurun. Dari dulu pihak keluarganya tidak pernah mendapat masalah yang demikian hingga ia menuntut Maman untuk membayar adat Rp450 juta.
Ia juga meminta Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD Kota Pontianak, DAD, dan Ketua Partai Nasdem untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ia menyatakan jika pihak keluarga merasa malu akan semua hal yang terjadi ini dan berharap hukum adat dapat berjalan. Hal yang sama juga diminta Kepala Adat Suku Dayak Suru, Simon Petrus.
Baca juga: Dikira Tewas Saat Tsunami Aceh, Ayah dan Anak Ini Bertemu Setelah 16 Tahun Berkat Medsos
Pihak Maman menyatakan jika ia bersedia membayar, namun untuk nomimal belum bisa dipastikan. Sementara berdasarkan aturan adat ada tiga jeda yang diberikan kepada yang bersangkutan.
Jeda pertama tiga hari, kemudian lima hari dan tujuh hari, namun tidak akan ada negosiasi lebih lanjut. [*/Nlm]