Berita viral terbaru: Seorang pria di Bali ini justru menjadi korban atas niat baiknya yang ingin menolong sang teman.
Padangkita.com- Nasib sial menimpa seorang pemuda yang sebelumnya ingin berbuat baik. Dikatakan jika pemuda bernama Dimas Said Handoyo ini semula ingin membantu sang teman dengan meminjamkan alamatnya untuk menerima paket dari Hongkong.
Namun ternyata setelah memberikan bantuan tersebut pria 25 tahun ini justru terancam masuk penjara. Melansir dari RadarBali, karena ternyata paket yang dimaksudkan ditujukan pada alamatnya ini merupakan barang haram berupa narkoba.
Dalam paket yang diterima terdakwa berisi 11 butir ekstasi yang dikirim dari Hongkong ke Bali.
Dijelaskan JPU, pada bulan Februari 2020 saat itu terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Teguh Pribadi atau yang akrab dipanggil Tapir, memberitahukan telah memesan barang di luar negeri dengan menggunakan nama dan alamat terdakwa.
Kejadian ini bermula pada tanggal 31 Maret 2020 lalu, terdakwa memberitahu Teguh Pribadi bahwa paketnya telah tiba.
Hingga kemudian Teguh meminta agar terdakwa mengambil paket tersebut di Fira Laundry Jalan Gunung Mas, Denpasar Barat.
Sang pria tidak merasa curiga apapun dan murni berniat membantu berangkat ke lokasi yang telah diberitahu pada pukul 14. 30.
Ketika terdakwa menerima paket berupa paket Hongkong Post dengan nama penerima Dimas Said dan nama pengirim Star Industrial Co.Ltd.25 Tai Yau St. San Po Kong, Hongkong SAR, tiba-tiba datang petugas kepolisian.
Mengejutkannya lagi plastik tersebut kemudian dibuka tiba-tiba oleh pihak kepolisian dan mereka menemukan adanya barang bukti berupa 11 butir ekstasi dengan total berat 5,52 G neto yang terbungkus sebuah plastik press aluminium foil.
Baca juga: Curhatan Ayah Shandy Aulia Perihal Agama Sang Putri
Akan tetapi di pengadilan jaksa penuntut umum justru menyebut jika ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Teguh secara pribadi dengan harga Rp600.000 untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
Terlebih lagi di rumah terdakwa sendiri saat dilakukan penggeledahan oleh petugas juga ditemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 9,08 gram netto.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa terlihat syok berat. Rencananya terdakwa dan pengacaranya akan mengajukan pledoi itu akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Dalam tuntutannya, JPU I Kadek Topan Adhiputra menilai perbuatan telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) UU yang sama. Di mana terdakwa memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Hal ini menyebabkan jaksa penuntut umum menuntut dirinya mengalami masa kurungan selama 13 tahun penjara serta denda sebesar 1 miliar. [*/Nlm]