Terlebih lagi di rumah terdakwa sendiri saat dilakukan penggeledahan oleh petugas juga ditemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 9,08 gram netto.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa terlihat syok berat. Rencananya terdakwa dan pengacaranya akan mengajukan pledoi itu akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Dalam tuntutannya, JPU I Kadek Topan Adhiputra menilai perbuatan telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) UU yang sama. Di mana terdakwa memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Hal ini menyebabkan jaksa penuntut umum menuntut dirinya mengalami masa kurungan selama 13 tahun penjara serta denda sebesar 1 miliar. [*/Nlm]