"Korban mengadu ke ibu-nya. Kemudian keduanya melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian," kata Harun.
Kini, tersangka ditahan di Markas Polrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sungguh Biadab, Istri Disuruh ke Sawah, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Sambil Ditodong Keris
"Ancaman hukuman yang diberikan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkap Harun. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: