Berita viral terbaru: Seorang pria beristri di Surabaya merudapaksa bocah di bawah umur yang tak lain anak tetangganya sendiri. Perbuatan tak terpuji itu sudah dilakukannya setahun belakangan sebanyak 10 kali.
Padangkita.com - Angka kasus pencabulan anak di bawah umur di Indonesia cukup memprihatinkan. Setiap hari selalu ada pemberitaan yang mengungkap adanya kasus pencabulan anak di bawah umur.
Bahkan parahnya, beberapa dari kasus tersebut baru terungkap setelah sekian lama terjadi pada si anak.
Seperti misalnya dengan apa yang dialami bocah perempuan berinisial NSA (12 tahun) ini. Ia menjadi korban pencabulan oleh pria beristri yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kasus tersebut baru terungkap setahun kemudian setelah korban berani mengadu kepada orang tuanya.
Diketahui, perbuatan cabul itu sudah dilakukan pelaku sejak Juli 2019 dan baru terungkap pada 11 Juli 2020 lalu. Pelaku yang berinisial AR (34 tahun) mengancam korban agar tutup mulut hingga tak berani mengadu kepada orang tuanya.
Terkait kasus tersebut, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Inspektur Polisi Satu Harun mengatakan, pencabulan itu dilakukan AR ketika istrinya hamil dan melahirkan di desa.
Karena tak dapat membendung hawa nafsunya, AR kemudian merudapaksa korban berkali-kali.
"Tersangka mengancam dan membentak korban hingga takut dan tidak berani menolak keinginan tersangka," ujar Harun seperti dikutip Viva.
Baca juga: Haru, Pria Ini Meninggal di Pelukan Istri Saat MP
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya, AR diketahui sudah sepuluh kali merudapaksa korban. Perbuatan cabul itu biasanya dilakukan tersangka di indekosnya di Jalan Kupang Jaya, Kota Surabaya.
"Korban mengadu ke ibu-nya. Kemudian keduanya melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian," kata Harun.
Kini, tersangka ditahan di Markas Polrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sungguh Biadab, Istri Disuruh ke Sawah, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Sambil Ditodong Keris
"Ancaman hukuman yang diberikan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkap Harun. [*/Jly]