Karena saat ini telah ada sebanyak 3% dari populasi sebagai kaum non-Muslim. Sehingga nantinya semua masyarakat merasakan kesetaraan kewarganegaraan dan transformasi demokratis.
Namun pemerintah Sudah masih memberlakukan hukuman mati bagi mereka yang berpindah agama meninggalkan Islam, atau murtad.
Baca juga: Pilu, Wanita Ini Dibiarkan Melahirkan Seorang Diri di Depan Rumah Bidan Tanpa Diberi Pertolongan
Seperti kasus Meriam Yehya Ibrahim Ishag, seorang wanita hamil yang dijatuhi hukuman gantung setelah menikah dengan seorang pria Kristen pada 2014, namun ia berhasil melarikan diri.
Karena mereka masih meyakini jika murtad merupakan ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat. [*/Nlm]